Utamakan Tugas di Pemerintahan, Prabowo-Gibran Maksimal Cuti Dua Hari dalam Sepekan

Nusron Wahid Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 berencana mengajukan cuti dua kali dalam sepekan selama masa kampanye.

Menurutnya, Prabowo akan menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertahanan seperti biasa, begitu juga dengan Gibran sebagai Wali Kota Solo.

“Pak Prabowo sudah memutuskan akan tetap menjadi Menteri Pertahanan, dan Mas Gibran Wali Kota Solo hanya akan cuti maksimal seminggu dua kali,” ujarnya di Kantor Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Prabowo dan Gibran, sambung Nusron, akan bekerja seperti biasanya selama lima hari kerja. Politikus Partai Golkar itu bilang, Prabowo-Gibran kemungkinan cuti lebih dari dua kali dalam sepekan kalau ada hal mendesak.

“Satu minggu ada lima hari kerja. Jadi, maksimal akan cuti dua hari, kecuali ada hal mendesak yang tidak bisa dihindari contoh tiba-tiba panggilan KPU pada hari kerja yang bersangkutan kapasitasnya sebagai paslon tentu harus cuti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan Prabowo dan Gibran masih menjadi pejabat aktif karena tidak mau tugas pertahanan negara dan pelayanan masyarakat terganggu gara-gara jadwal kampanye.

“Jangan sampai karena jadwal kampanye tugas pertahanan negara dan pelayanan masyarakat menjadi terganggu. Itulah kenapa pada hari ini Pak Prabowo dan Mas Gibran tidak memanfaatkan dan mengambil hak untuk kampanye dan hak untuk cuti, tapi lebih memilih melaksanakan tugas melayani rakyat dan mengurus negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi Presiden meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang mewajibkan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota mengajukan cuti untuk berkampanye di hari kerja.

Sementara kalau kampanye politiknya dilakukan hari libur, para pejabat setingkat menteri sampai wakil wali kota tidak perlu mengajukan cuti.

Seperti diketahui, Senin (13/11/2023), KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai salah satu dari tiga pasangan capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pemilu mendatang.

Prabowo-Gibran memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019, dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres boleh berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(rid/ipg)

 

Updated: November 28, 2023 — 3:28 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *