Soal Bank Purworejo, Polres Purworejo Tetapkan Dua Tersangka

PURWOREJO, purworejo24.com – Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Purworejo yang saat telah dinyatakan bangkrut dan ditutup.

Kapolres Purworejo, AKBP Edi Bagus Sumantri saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan jika kasus dugaan korupsi Bank Purworejo dibagi menjadi beberapa kluster untuk memudahkan penanganan kasus.

Polres Purworejo hanya menangani dua kluster dengan dibantu Polda Jateng. Sementara beberapa kluster lain ditangani langsung oleh Subdit 3 Krimsus Polda Jateng.

Kami langsung diasistensi oleh Subdit 3 Krimsus Polda Jateng. Perkembangan penanganan perkara, dari hasil pendalaman penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BPR Purworejo,” kata AKP Catur Agus Yudo Praseno, disela kegiatan sarasehan kemitraan Kapolres Purworejo bersama awak media di Mapolres setempat, pada Kamis (15/8/2024).

Dijelaskan, salah satu kluster yang ditangani Polres Purworejo, telah naik ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dari internal atau pegawai Bank Purworejo dan eksternal yaitu pengusaha properti di Purworejo.

Ada interaksi manajemen Bank Purworejo dengan pihak eksternal, ada beberapa pihak eksternal yang menyebabkan kerugian, pihak eksternal itu domainnya adalah para pelaku bisnis properti. Dari hasil penanganan perkara, satu kluster kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka 2 orang, yang satu dari internal manajemen BPR Bank Purworejo yang satunya eksternal yaitu pelaku usaha properti,” jelasnya.

Berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Purworejo, dan sekarang masih dalam masa penelitian.

Kluster yang lainnya, berdasarkan hasil asistensi dan koordinasi dengan Polda Jateng. Dilakukan join investigasi atau join penyelidikan, mengingat karakter dari tipikor di manajemen Bank Purworejo ini kompleks, melibatkan internal dan eksternal,” ujarnya.

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan karena penyidik belum merasa perlu untuk melakukan penahanan. Kerugian dalam kluster yang sudah naik penyidikan ini mencapai Rp 3 miliar lebih. (P24/wid)

Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tag: 24 jam purworejo berita 24 jam berita purworejo berita purworejo hari ini Berita Purworejo Terkini berita terkini purworejoTopik: Bank Purworejo

 

Updated: Agustus 15, 2024 — 3:28 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *