PURWOREJO, purworejo24.com – Kabar gembira bagi warga di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini tak perlu khawatir lagi mendapatkan denda atau sanksi administrasi akibat menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) atau pajak daerah lainya.
Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), menghadirkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah.
“Terkait program, khususnya di pajak daerah bahwa Bu Bupati Purworejo pada kesempatan ini dalam rangka kita menyambut dan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, akan melaksanakan program dan program ini sangat bermaanfaat bagi warga masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Purworejo. Program ini adalah penghapusan sanksi administrasi terhadap tunggakan- tunggakan pajak daerah mulai tahun 2013 sampai tahun 2023, atau selama kurun waktu 10 tahun,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (25/7/2024) petang.
Bagi warga yang memiliki tunggakan- tunggakan pajak daerah baik itu PBB dan pajak daerah lainya, selama kurun waktu ditahun 2013-2023, warga hanya membayar pokok wajib pajaknya saja, sedangkan denda administrasi atau sanksi administrasinya dibebaskan.
“Terkait dengan ini tentunya ibu Bupati sangat mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Kabupaten Purworejo, untuk menyelesaikan barangkalai ada yang masih punya tunggakan. Dan ini cukup panjang waktunya, yaitu selama dua bulan, mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 30 September 2024,” jelasnya.
Menurutnya, program itu merupakan kesempatan yang luar biasa, program yang baik dari pemerintah Kabupaten Purworejo yang diinisiasi melalui Bupati Purworejo.
“Harapan kita bersama karena pajak itu merupakan salah satu penopang pendapatan daerah untuk mewujudkan program pembangunan di Kabuaten Purworejo yang tentunya warga masyarakat punya kesadaran untuk membayar pajak. Yang tidak punya tunggakan tentunya tetap membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Ada reward bagi wajib pajak yang membayar pajak dipaling awal atau sebelum jatuh tempo. Apapun bentuk dan wujudnya, sudah kita laksanakan pada kegiatan dibeberapa kecamatan, bagi mereka yang membayar pajak paling awal biasanya dikasih reward,” ujarnya.
Program penghapusan denda atau bebas sanksi administrasi itu hanya berlaku untuk tunggakan pajak daerah. Ada 7 jenis pajak daerah yang dimaksud diantaranya PBB-P2, BPHTB, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Lalu Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet.
“Kalau pajak kendaraan bermotor,, bea balik nama, itu pajak propinsi, itu diluar program kami di Kabupaten Purworejo, Istilahnya daerah hanya dapat bagi hasil saja dari pajak propinsi itu,” terangnya.
Program ini diharapkan bisa meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, apalag isetiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Purworejo. Dengan adanya program ini juga diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak daerah.
“Kita berupaya bagaimana agar tunggakan- tunggakan ini berprogres dan setiap tahun itu berkurang. Kita mentargetkan setiap tahun itu tunggakan bisa kita selesaikan minimal 2 miliar. Nanti kedepan makin lama tunggakan- tunggakan itu akan berkurang sampai tittik minimal, dan setidak- tidaknya dengan program itu jumlah tunggakan menjadi tidak bertambah,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tag: 24 jam purworejo berita 24 jam berita purworejo berita purworejo hari ini Berita Purworejo Terkini berita terkini purworejoTopik: Pajak daerah