Sebentar Lagi KPU Purworejo Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Apa Saja Persyaratanya?

PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebentar lagi akan membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purworejo tahun 2024.

KPU menyatakan ada 2 jalur yang bisa dilalui bakal calon untuk mendaftar yakni, melalui jalur independen dan jalur parpol. Namun untuk Kabupaten Purworejo tidak ada yang mengajukan diri sebagai bakal calon dari jalur perseorangan setelah pendaftaran ditutup pada beberapa waktu lalu dan tinggal menunggu pasangan calon yang diajukan dari Partai Politik hasil Pemilu 2024.

Jadi KPU Kabupaten Purworejo nanti akan mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon itu pada tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian ditanggal 27 akan kami buka pendaftaran bakal calon. Pendafataran akan dibuka selama tiga hari dari tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Jadi silahkan siapapun yang sesuai regulasi bisa memenuhi persyaratan dengan hadir di KPU untuk mendaftar sebagai bakal calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purworejo, di hotel Sanjaya In, pada Minggu (11/8/2024).

Untuk persyaratan pendaftaran, jelas Jarot, adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada PKPU No 8 tahun 2024. Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka KPU Purworejo tinggal menunggu pendaftaran untuk pasangan bakal calon yang diusung oleh partai politik.

Tentunya untuk syarat- syarat pendaftaranya diantaranya untuk dukungan partai politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo untuk hasil pemilu ditahun 2024 ini dengan jumlah kursi DPRD 20 persen atau minimal 9 kursi. Tapi bisa juga menggunakan mekanisme dukungan dari jumlah suara syah atau perolehan suara syah dari pemilu terakhir yaitu 25 persen dari total suara syah, di Purworejo dengan jumlah 116.703 suara. Jadi kalau misalkan partai politik yang memiliki kursi di DPRD ini atau gabungan kursi dengan jumlah suara itu ya tentunya mempunyai syarat untuk bisa mendaftarkan dan memang ada dua cara yang bisa ditempuh oleh partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon,” jelasnya.

Terkait dengan persyaratan sesuai PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan, untuk pejabat yang ingin ikut berkontestasi, yang bersangkutan saat mendaftar nanti harus menyerahkan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Hal itu menjadi salah satu syarat dokumen yang harus disertakaan pada saat proses pendaftaran.

Untuk tahapan, tambahnya, akan melewati proses yang cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024.

Silahkan bagi beliau- beliau nanti yang memang ingin maju dan sesuai regulasi harus mengundurkan diri ya tentunya untuk memproses pengunduran diri tersebut. Dan untuk mengetahui persyaratan lainya, aturan dan syarat sudah termaktum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” pesannya. (P24/wid)

Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tag: 24 jam purworejo berita 24 jam berita purworejo berita purworejo hari ini Berita Purworejo Terkini berita terkini purworejoTopik: Pilkada 2024

 

Updated: Agustus 12, 2024 — 2:13 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *