Mulai Besok Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Sudah Daftar Belum?

Better experience in portrait mode.

Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri terkait proses pembelian elpiji bersubdi berukuran 3 Kilogram (Kg).

Ketentuan ini akan mulai diterapkan mulai besok, Senin, 1 Januari 2024. Dengan aturan baru ini, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang membawa KTP dan pengguna tertentu yang telah terdata sebagai penerima subsidi LPG `melon` tersebut . 

Proses Pendaftaran

Diketahui proses pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.

Cara Mendaftar

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi saat hendak membeli LPG 3 Kg

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,”

ungkap Tutuka dikutip dari Liputan6.com.

Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

“Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023,” terang Tutuka.

Tutuka menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor (UU) 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Siapa yang Boleh Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi?

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg diperuntukkan untuk: rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan gas untuk memasak, nelayan dan petani.

Jika ada salah satu anggota keluarga telag mendaftar, maka keluarga yang lain tidak perlu mendaftar. Seperti yang dikatakan sebelumnya, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan KK ke pangkalan resmi Pertamina. Setelah itu dapat membeli LPG 3 kg.

Untuk saat ini belum ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg oleh konsumen. Konsumen juga dapat melakukan pengecekan NIK KTP agar mengetahui sudah terdata di website http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Yang Dilarang Membeli

Restoran Hotel Usaha peternakan Usaha pertanian Usaha tani tembakau Usaha jasa las Usaha binatu atau laundryUsaha batik

Rekomendasi

viral

Bikin Heran, Pria ini Beli Galon Berisi Kentut di Online Shop, Unboxingnya Viral Ditonton 22 Juta Kali

Pria beli gas kentut berbentuk galon yang baunya ga main-main.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

Pertamina

Penjelasan Pertamina Soal Penemuan Cadangan Minyak Gas Bumi di Tambun Bekasi

Penjelasan Pertamina soal penemuan minyak gas bumi di Tambun, Bekasi

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

Tarif Listrik

Tenang! Tarif Listrik Takkan Naik Sampai Maret 2024

Tarif listrik tidak naik baik untuk pelanggan non subsidi dan subsidi

Baca Selengkapnya

Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasivideo untuk kamu.
SWIPE UP

Untuk melanjutkan membaca.

Rekomendasi

News

Dewas KPK Bongkar Pesan Whatsapp SYL ke Firli Usai Jadi Tersangka: Mohon Petunjuk Jenderal

Dewas KPK beberkan pesan SYL usai jadi tersangka, sempat dibalas Firli namun dihapus.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

News

Deretan Dosa Firli Bahuri yang Kini Mendapat Sanksi Berat dari Dewas KPK

Firli Bahuri terbukti melanggar etik, dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

News

Depok Bangun Tugu Selamat Datang Rp1,7 Miliar, Begini Penampakannya

Tugu Selamat Datang berbentuk segitiga itu berada di Jalan Margonda Raya, tepatnya ruas jalan dari Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

Jalan Tol Gratis

Gratis! Tol Jogja-Solo Dibuka Fungsional Selama Libur Nataru, Kecepatan Maks 40 Km/Jam

Gratis mulai 22 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024

Baca Selengkapnya

 

Updated: Desember 31, 2023 — 1:30 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *