PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara dengan jumlah total 617.852 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 306.488 pemilih laki- laki dan 311.364 pemilih perempuan. Mereka nantinya akan terbagi di 1.392 TPS di 494 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo.
Jumlah daftar pemilih sementara itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purworejo, di hotel Sanjaya In, pada Minggu (11/8/2024).
Rapat Pleno itu dihadiri oleh PPK dari 16 kecamatan, Bawaslu Kabupaten, perwakilan Forkompimda, dan perwakilan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Purworejo.
“Ini adalah rangkaian dari proses pemutakhiran data pemilih, yang dulu diawali dari menerima data DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementrian Dalam Negeri yang diberikan kepada KPU RI yang kemudian di breakdown ke KPU Kabupaten/kota kemudian kita melakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit oleh Pantarlih untuk memastikan kebenaran atau keakuratan data itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat ditemui disela rapat pleno.
Dari data hasil pencoklitan itu, lanjut Jarot, telah direkapitulasi dan sudah diplenokan di tingkat PPS dan diplenokan di tingkat PPK. Dan saat ini hasil pencoklitan diplenokan ditingkat kabupaten.
“Ini adalah tahapan pertama istilahnya dalam rangka pemutakhiran data pemilih, yang nanti produknya dari KPU akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS),” jelasnya.
DPS yang telah ditetapkan itu nantinya pada tanggal 18 Agustus 2024 akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS diwilayah kerja masing- masing. DPS itu akan dipasang di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat selama 10 hari. Selama 10 hari itu masyarakat bisa mencermati terkait daftar nama yang sudah tertera dalam DPS, apakah ada kekeliruan data nama atau data yang perlu ubah karena belum masuk dalam DPS.
“Setelah proses pengumuman nanti ada tanggapan masyarakat kemudian tanggapan masyarakat itu akan diplenokan kembali dan nanti muncul produknya adalah DPS HP atau DPS Hasip Perbaikan yang kemudian akan diproses lagi dan nantinya muaranya adalah DPT atau daftar pemilih tetap, dan inilah data warga Purworejo yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di tanggal 27 November 2024 mendatang,” terangnya.
Disampaikan, KPU Purworejo memiliki prinsip – prinsip yang dilakukan dengan memaksimalkan kerja- kerja dari tangan panjang KPU, baik itu PPK maupun PPS yang memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih ini berlangsung dengan baik dan profesional.
“Intinya kita memastikan betul kepada teman- teman dibawah jangan sampai ada pemilih atau warga Kabupaten Purworejo yang memiliki hak pilih atau yang memenuhi syarat jadi pemilih itu terlewati. Tentunya harapan kami kedepan setelah tahapan proses ini, DPS kami umumkan, kami berharap ada tanggapan dari masyarakat untuk ikut mencermati, partai politik juga ikut mencermati, temen- temen pengawas juga akan mencermati ini yang kemudian bisa memberikan masukan kepada kami untuk bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tag: 24 jam purworejo berita 24 jam berita purworejo berita purworejo hari ini Berita Purworejo Terkini berita terkini purworejoTopik: Data pemilih