jpnn.com, JAKARTA SELATAN – Panca Darmansyah (41) atau P, ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan sudah jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut tersangka pembunuhan anak kandung itu juga terancam dihukum mati.?
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 338 Jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak yang diterapkan penyidik.
Panca ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (7/12) malam.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka in?isial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan,” kata Bintoro.
Menurut AKBP Bintoro, penyidik sudah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ayah bunuh anak itu.
“Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujar Bintoro.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.